JALALABAD, KOMPAS.TV – Kericuhan terjadi pada demo Anti-Taliban di Kota Jalalabad, Afghanistan pada 18 Agustus 2021. Taliban menembaki warga yang protes dan membentangkan bendera nasional Afghanistan sehari sebelum peringatan hari kemerdekaan Afghanistan yang jatuh pada 19 Agustus.

Warga menurunkan bendera Taliban yang dinaikan di sejumlah wilayah yang telah dikuasai oleh Taliban. Namun, aksi ini membuat Taliban bereaksi keras. Warga Afghanistan bertekad untuk mengembalikan pemerintahan sebelumnya.

"Saya berdiri di sini di depan Anda. Anda dapat memukul saya dengan 30 peluru, membunuh saya. Saya akan mengorbankan hidup saya untuk bendera ini, ini bendera saya. Pemerintah saya akan segera kembali, insya Allah,” ujar salah satu warga seperti dilansir dari APTN (18/8/2021).

Saat kejadian setidaknya 1 orang tewas dan 6 orang lainnya terluka. Sementara itu, Taliban berhasil menguasai Afghanistan sejak 15 Agustus 2021.

Video Editor: Vila Randita

Penulis : Sadryna Evanalia

Diterbitkan di Berita

sindonews.com SUKABUMI - Eks napi teroris (napiter) Robi Rubiansyah pelaku teror peledakan bom di Vihara Ekayana Jakarta Barat 2013, asal Kota Sukabumi menghadiri upacara bendera HUT RI Ke-76 di Balaikota Sukabumi, Selasa (17/8/2021).

Sejak pukul 07.30 WIB Rubi sudah di Balaikota dengan cara berjalan kaki dari rumahnya Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Robi tidak diundang, namun dia datang sendiri ke Balai Kota Sukabumi.

Meski ia berada di luar pagar Balai Kota, saat pengibaran bendera ia pun terlihat hormat bendera dan menyanyikan lagu Indonesia Raya, sama seperti yang lainnya.

Robi Rubiansyah mengaku, kedatangannya tersebut sebagai rasa cintanya terhadap NKRI, sehingga ia menyempatkan hadir dalam peringatan HUT RI di Balai Kota Sukabumi.

"Ini sebagai rasa kecintaan saya kepada tanah air Indonesia, yang sebelumnya tidak bisa saya lakukan akibat jalan hidup yang kami tempuh pada masa itu," ujarnya.

Dalam momentum ini Rubi berharap, sesama anak bangsa bisa saling menghargai dan toleransi antar sesama anak bangsa. "Sudah saatnya kita bergandengan tangan dan menghargai akidah masing-masing," jelasnya.
(msd)

Diterbitkan di Berita

hops.id Publik sedang ramai mengkritik Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) lantaran menggelar lomba menulis Hormat Bendera menurut Hukum Islam. Topik lomba ini dikritik malah menegaskan islamifobia. Tapi politikus Golkar sih ngelihatnya nggak ada masalah.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi Golkar, Ace Hasan Syadzily, menilai lomba tulis artikel BPIP dalam Hari Santri Nasional 2021 tak perlu dianggap kontroversi.

Masih ada yang haramkan hormat bendera

Ketua DPP Golkar Ace Hasan Syadzily Foto: Dok Jitu.
Ketua DPP Golkar Ace Hasan Syadzily Foto: Dok Jitu.

 

Ace Hasan mengatakan lomba menulis BPIP itu dalam pandangannya sih biasa saja, nggak perlu jadi kontroversi. Secara pilihan tema, menurut politus Golkar ini, bagus malahan lho.

Gimana enggak tulisan yang dilombakan seputar bahasan hormat Merah Putih dalam perspektif Islam serta menyanyikan lagu kebangsaan dalam pandangan Islam. Lomba itu menurutnya justru bisa memupuk rasa cinta Tanah Air para santri kepada bangsa dan negara lho.

“Justru dengan mengadakan lomba seperti ini memperkuat keyakinan kalangan santri bahwa menyanyikan lagu Indonesia Raya dan hormat bendera itu tidak ada masalah menurut ajaran agama Islam,” tuturnya dikutip dari Suara.com, jaringan Hops.id, Sabtu 14 Agustus 2021.

Dalam keterangan lainnya, Ace Hasan mengatakan lomba hormat bendera dalam Islam ini penting sebab faktanya ada sejumlah komunitas Islam yang masih mengharamkan hormat Merah Putih lho.

Padahal setahu Ace Hasan, hukum hormat kepada Merah Putih itu diperbolehkan atau mubah, tidak ada masalah.

“Faktanya bahwa masih ada pihak yang mengharamkan hormat bendera misalnya. Dengan mengadakan lomba artikel dengan tema itu, para santri bisa menggali argumentasi secara ilmiah tentang dua hal tersebut: hukum hormat bendera dan menyanyikan lagu kebangsaan,” tutur Ace kepada Detikcom.

PKS protes

Lomba BPIP soal hormat bendera dalam Islam
Lomba BPIP soal hormat bendera dalam Islam. Foto Instagram @bpipri

 

Dalam keterangannya di akun media sosialnya BPIP mengumumkan lomba tersebut dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional 2021. BPIP menggelar lomba: Kompetisi Penulisan Artikel Tingkat Nasional.

Dengan Tema: Hormat Bendera Menurut Hukum Islam dan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Menurut Hukum Islam.

Periode Pengumpulan artikel dimulai 10 Agustus-5 Oktober 2021, dengan total hadiah yang disediakan yaitu Rp50 juta.

Sebelumnya Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera turut mengomentari lomba tulis artikel yang diadakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dalam rangka Hari Santri Nasional 2021.

Mardani menilai tema perlombaan tersebut terlalu tendensius. Dan kan harusnya tema lomba bisa mengambil topik lainnya yang lebih relevan dan penting gitu lho.

Misalnya Santri dan Perubahan Iklim atau topik lainnya gitu atau Santri dan pandangannya supaya Indonesia bebas korupsi, menurut Mardani malah lebih bagus dibandin topik yang sedang jadi kontroversi ini.

“Aneh temanya dan terkesan tendensius. Jadi buka luka lama saat dikatakan musuh Pancasila itu agama. BPIP mestinya menyatukan bukan buat kontroversi,” kata Mardani lewat unggahannya di Twitter, Jumat kemarin.

Makanya, saking heran dengan lomba tersebut, Mardani berpandangan BPIP mesti dievaluasi secara total. Sebab terkesan meruncingkan soal agama.

Diterbitkan di Berita

suaraislam.co Beredar sebuah video pendek yang menayangkan sebuah rumah memasang bendera Palestina di depan rumahnya.

Video tersebut viral dan menjadi perbincangan di media sosial. Pasalnya, di hari kemerdekaan Republik Indonesia, warga tersebut tidak memasang sang saka Merah Putih, melainkan bendera negera lain.

Video tersebut diunggah pemilik akun twitternya @WagimanDeep212_ pada 11 Agustus 2021. “Ketika dibulan agustus ini warga sekitar menaikkan bendera Merah Putih, ada salah satu warga yang menaekkan bendera negara laen.. Atau pemilik rumah warga Palestina?….ndak punya Bendera Indonesia Merah Putih?”, tulis @WaqimanDeep

 

 

Menurut keterangan, video tersebut diambil di Beji Timur Depok.

“Pidio diambil lasekar ane baru aja, malah nampak smakin ditinggikan Lokasi : Jln kabel Beji timur depok”, imbuhnya

 

Video tersebut mendapat banyak hujatan dari warganet.

“Lahir hidup di indonesia, cari makan dan tinggal di indonesia, dapat bansos pula, tpi yg di junjung tinggi bendera negara lain, ini yg namanya penghianat bangsa”, tulis akun @bixghiend

“Kelewat batas tdk menghormati para pahlawan negara yg mengorbankan darah dan nyawa”, tambahnya

Salah satu warganet meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kejadian ini.

“Kalau ini kan cm bendera Palestina.. Ada apa??.. Knp tdk memasang bendera Merah Putih???.. Patut dipertanyakan & polisi bs minta pemilik rmh utk menurunkan bendera tsb.. Kpd pemilik rumah jgn lah mengusik euforia semangat Kemerdekaan bangsa Indonesia saat ini”, tambah satu warganet

Diterbitkan di Berita

MATA INDONESIA, JAKARTA – Masyarakat Indonesia diimbau untuk memasang bendera Merah Putih mulai 1 Agustus sampai 31 Agustus 2021.

Sedangkan Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah diwajibkan untuk mengibarkan bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing. Hal ini dalam rangka peringatan HUT ke-76 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2021.

Imbauan tertuang dalam surat yang dibuat Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 22 Juni 2021.

Dalam surat itu, Mensesneg juga menginstruksikan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah memasang dekorasi, umbul-umbul, dan hiasan lainnya di lingkungan masing-masing.

Kemudian, meminta kementerian/lembaga serta pemerintah daerah menyelenggarakan program, kegiatan, dan kampanye baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan bulan kemerdekaan.

Berikutnya, pada 17 Agustus 2021, pukul 10.17 sampai 10.20 kementerian/lembaga serta pemerintah daerah diminta menghentikan semua kegiatan. Lagu Indonesia Raya dikumandangkan di berbagai lokasi dan daerah untuk menghormati peringatan detik-detik proklamasi.

Meski demikian ada pengecualian menghentikan aktivitas sejenak bagi orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain jika dihentikan.

“Penyelenggaran hal-hal dimaksud di atas agar dilakukan dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan Covid-19 secara ketat, sesuai kemampuan dan kondisi daerah masing-masing serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian bunyi aturan dalam surat tersebut.

Diterbitkan di Berita