JAKARTA, KOMPAS. TV – Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, masa lalu Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono yang pernah menjadi bandar narkoba kini menjadi sorotan publik.

Seperti diwartakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka kasus korupsi, Jumat (3/9/2021).

Budhi bersama orang kepercayaannya, Kedy Afandi (KA), diduga melakukan tindak korupsi terkait pengadaan barang dan jasa Pembkab Banjarnegara tahun anggaran 2017-2018.

“Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada bulan Mei 2021, dengan menetapkan tersangka BS (Budhi Sarwono),” kata Ketua KPK Firli Bahuri, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (4/9/2021).

Untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, tim penyidik menahan Budhi Sarwono di Rutan KPK Kavling C1 dan Kedy Afandy di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Penahanan ini akan dilakukan selama 20 hari, terhitung tanggal 3 September 2021 hingga 22 September 2021.

Dengan ditetapkannya Budhi Sarwono sebagai tersangka, masa lalunya yang pernah menjadi bandar narkoba disorot publik.

Dalam buku berjudul 'Saya Mau Jadi Muslim, Enak Jadi Kulinya Allah, Upahnya Gede’, Budhi Sarwono menceritakan masa lalunya yang disebutnya sebagai titik gelap dalam kehidupan.

Dalam buku tersebut, pria yang akrab disapa Wing Chin ini mengaku menjadi pemakai dan bandar narkoba di Purwokerto.

Terjun ke bisnis hitam ini membuat Budhi mencicipi pengalaman yang cukup mengerikan. Ia mengalami over dosis (OD) narkoba hingga mengalami mati suri.

“Kalau ditahan polisi suatu saat bisa kembali pulang, tapi ketika yang menahan malaikat saya bisa apa. Saya bersyukur mendapatkan kesempatan kedua,” tulis Budhi Sarwono dalam bukunya, dikutip dari Tribun Jateng, Sabtu (4/9/2021).

Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Gading Persada

Diterbitkan di Berita

MURIANEWS, Banjarnegara – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono yang menjadi kantor PT Bumirejo dan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) setempat, Senin (9/8/2021).

Penggeledahan tersebut diduga terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di DPUPR setempat tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi. KPK tiba di Banjanegara pada hari Senin, sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka membagi tim menjadi dua kelompok.

Kedua tim tersebut langsung menuju Kantor DPUPR Kabupaten Banjarnegara serta Kantor PT Bumirejo yang bertempat di rumah Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.

Dikutip dari Antarajateng.com, Sejumlah anggota Kepolisian Resor (Polres) Banjarnegara bersenjata laras panjang tampak berjaga di depan DPUPR Kabupaten Banjarnegara selama tim dari KPK melaksanakan kegiatan di dalam kantor tersebut.

Suasana yang sama juga terlihat di kediaman pribadi Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono yang berjarak sekitar 100 meter dari Kantor DPUPR Kabupaten Banjarnegara.

Hingga berita ini diturunkan, tim dari KPK belum terlihat keluar dari Kantor DPUPR Kabupaten Banjarnegara maupun kediaman pribadi Bupati Banjarnegara. “Hari ini, tim penyidik mengagendakan penggeledahan di dua lokasi yang berada di wilayah Banjarnegara, Jawa Tengah.

Adapun dua lokasi yang dimaksud, yaitu Dinas PUPR Pemda Banjarnegara dan kantor PT BR yang beralamat di Jalan DI Panjaitan, Banjarnegara,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Saat ini, kata dia, kegiatan penggeledahan tersebut sedang berlangsung dan untuk perkembangan selengkapnya akan diinformasikan kembali oleh lembaganya.

Diketahui, KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

Dengan adanya kegiatan penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka terkait kasus tersebut. Baca: HRS Bebas Hari Ini, Ini Kata Pengacara dan Polisi Kendati demikian, mengenai kronologi kasus dan pihak-pihak yang dijadikan tersangka belum dapat diumumkan oleh KPK saat ini.

Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.  

Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Antarajateng.com

Diterbitkan di Berita

Banjarnegara (Kemenag) --- Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas bertekad merevitalisasi layanan Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh Indonesia yang jumlahnya mencapai 5.945 unit lebih. Dengan revitalisasi ini, maka ke depan KUA akan memiliki layanan keagamaan yang lebih mudah diakses, kredibel, dan transparan. 

Pada 2021 ini, total ada 100 KUA yang menjadi target revitalisasi. Untuk proyek percontohan (role model), ada enam KUA yang sudah direvitalisasi. Yakni, KUA Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara (Jawa Tengah); KUA Kecamatan Ciawi Gebang, Kabupaten Kuningan (Jawa Barat); KUA Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul (Daerah Istimewa Yogyakarta); KUA Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo (Jawa Timur), KUA Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah (Lampung); dan KUA Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar (Sulawesi Selatan). Revitalisasi akan dilanjutkan pada 2022 yang menyasar 1.000 KUA hingga diharapkan tuntas seluruhnya pada 2024 mendatang. 

"KUA harus menjadi pusat layanan keagamaan yang prima, kredibel, dan moderat dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan umat beragama. Setiap pelayanan KUA harus berpegang pada prinsip moderat, inklusif, mudah, handal, kredibel, dan transparan," ungkap Menag Yaqut saat melakukan Pencanangan Revitalisasi KUA di KUA Banjarnegara, Sabtu (29/5/21) malam. 

Menag mengatakan, revitalisasi KUA saat ini sangat penting dilakukan karena layanan paling terdepan Kementerian Agama ini bersentuhan langsung dengan masyarakat. Atas dasar ini, Menag akhirnya menetapkan Revitalisasi KUA sebagai salah satu kebijakan prioritas Kementerian Agama. Peningkatan layanan antara lain dilakukan dengan memanfaatkan teknologi digital, sehingga layanan di KUA makin mudah diakses masyarakat.

Menag mengungkapkan, revitalisasi KUA juga merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Presiden Joko Widodo untuk mewujudkan pelayanan publik yang nyata, sehingga kehadiran negara dirasakan oleh masyarakat secara langsung. Karenanya, KUA yang direvitalisasi akan memberikan pelayanan prima di semua bidang layanan keagamaan publik. 

"Saya menginginkan KUA tidak lagi dikenal sebagai kantor yang hanya melayani urusan pernikahan, tapi juga pelayanan semua aspek kehidupan keagamaan masyarakat. Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 disebutkan ada 9 tugas dan fungsi dari KUA, dan bila kita baca lebih jernih 6 dari 9 tugas dan fungsi KUA adalah pelayanan," terang Menag Yaqut.

Secara spesifik, Menag Yaqut memaparkan, ada empat tujuan strategis Revitalisasi KUA, yakni peningkatan kualitas kehidupan umat beragama, penguatan peran KUA dalam mengelola kehidupan keberagamaan, penguatan program dan layanan keagamaan, dan peningkatan kapasitas kelembagaan KUA sebagai pusat layanan keagamaan.

"Revitalisasi KUA bukan hanya perbaikan infrastruktur, sarana dan prasarana, tapi juga semua aspek terkait pelayanan, mulai dari jenis pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, standar pelayanan, dan juga sumber daya manusia. Saya tidak ingin KUA hanya sekadar megah dan bagus gedungnya. Budaya melayani harus tercermin di setiap insan yang ada di KUA," kata Menag.

Pencanangan 6 KUA Model Revitalisasi dipusatkan di KUA Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. Pencanangan disiarkan secara hibrid di 5 KUA model lainnya. Di Banjarnegara, acara dilangsungkan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dihadiri Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah Musta'in Ahmad, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono, dan perwakilan dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Diterbitkan di Berita