Karin Nur Secha - detikNews Jakarta - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akan menyampaikan laporan GAR ITB terkait tuduhan dugaan radikalisme Din Syamsuddin ke Kementerian Agama. KASN menyebut akan melakukan konsultasi dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait laporan dugaan radikalisme tersebut.

Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari Gerakan Anti Radikalisme ITB. Kata Tasdik, laporan tersebut akan diteruskan ke pihak-pihak terkait.

"Ada Satgas yang disebut dengan Satgas yang menangani khusus kasus masalah radikalisme, di situlah nanti akan diputus, dikaji dinilai dugaan itu benar atau tidak," ujar Tasdik di Kantor Komisioner Aparatur Sipil Negara (KASN), Senin (22/2/2021).

"Sebab kalau menyangkut ASN itu yang paling berwenang untuk menilai bahwa dia melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik atau kode perilaku, itu adalah pejabat pembina kepegawaian dari pegawai yang bersangkutan," ucapnya.Menurut Tasdik,
 
Satgas tersebut nantinya akan memutuskan bersalah atau tidaknya Din Syamsuddin. Sementara itu, ihwal dugaan perlanggaran kode etik ASN, Tasdik akan meneruskannya ke Kementerian Agama.

Di samping itu, Din Syamsuddin merupakan dosen di UIN. Sehingga, PPK Din Syamsuddin berada di bawah Kementerian Agama.

"Maka Menteri Agama lah itu kami dengan Kementerian Agama berkoordinasi, berkonsultasi," katanya.

Selanjutnya, Tasdik menyampaikan telah berkirim surat ke Menteri Agama, Yaqut. Menurutnya, pihak KASN akan meminta Menteri Agama Yaqut meluangkan waktu membahas masalah ini.

"Bahkan kami sudah berkirim surat juga kepada Menteri Agama bahwa kita sediakan waktu untuk membahas masalah ini," tutur dia.

"Kami dari tim advokasi Majelis Hukum dan PP Muhammadiyah sekaligus sebagai penerima kuasa dari Prof Din Syamsuddin sengaja datang ke kantor KASN adalah dengan maksud, pertama, adalah menyampaikan permohonan kepada Ketua KASN untuk kami mendapatkan salinan yang menjadi masalah pada hari ini, yaitu terkait dengan laporan yang disampaikan oleh Gerakan Anti Radikalisasi ITB," ujar Koordinator Tim Advokasi MHH, Gufroni, di kantor Komisi Aparatur Sipil Negara, Jalan Letjen MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2021).

Seperti diketahui, Tim kuasa hukum Din Syamsuddin menyambangi kantor Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) hari ini. Mereka meminta salinan laporan dari GAR ITB yang menuduh Din radikal.

Gufroni menjelaskan salinan laporan GAR ITB penting buat pihaknya. Tim kuasa hukum Din ingin mengetahui isi laporan GAR ITB.

"Karena buat kami itu penting untuk melihat apakah itu ada isi yang mengandung tuduhan-tuduhan radikal terhadap Pak Din Syamsuddin," tegasnya.

(maa/maa)

Diterbitkan di Berita

Dita Angga Rusiana sindonews.com JAKARTA - Menkopolhukam Mahfud MD melalui akun Twitter-nya menyatakan bahwa pemerintah tidak menindaklanjuti laporan terhadap Presidium KAMI Din Syamsuddin . Seperti diketahui Gerakan Anti Radikalisme (GAR) alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) melaporkan Din Syamsuddin terkait isu radikalisme kepada Komisi Aparatur Sipil negara (KASN).

“Pak Tjahjo mendengarkan saja, namanya ada orang minta bicara untuk menyampaikan aspirasi ya didengar. Tapi pemerintah tidak menindaklanjuti apalagi memeroses laporan itu,” kata Mahfud MD melalui akun twitternya @mohmahfudmd, Sabtu kemarin.

Terkait cuitan Mahfud tersebut, Juru Bicara GAR ITB Shinta Madesari menyebut bahwa mungkin mantan Ketua MK itu belum membaca surat yang ditujukan kepada ke KASN.“Ya mungkin pak Mahfud juga belum baca surat GAR kepada KASN ya,” katanya Minggu (14/2/2021).

Shinta mengatakan, akan mengirimkan surat tersebut kepada Mahfud. Sehingga menurutnya Mahfud akan memahami duduk persoalannya.  “Kami akan kirimkan tembusan surat-surat kami mengenai Pajak Din ini ke Pak Mahfud. Supaya beliau memahami dulu duduk perkaranya, apa isi laporan GAR kepada KASN,” tuturnya.

Dia juga berharap agar pemerintah dapat bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran aturan ASN yang dilakukan oleh Presidium KAMI Din Syamsudin. “Ketegasan pemerintah diperlukan agar tidak terjadi preseden buruk di kemudian hari terhadap pelanggaran-pelanggaran aturan oleh ASN. Jangan yang pangkatnya kecil ditindak tetapi yang besar-besar dibiarkan,” pungkasnya.
(hab)

Diterbitkan di Berita