Agus Tri Haryanto - detikInet Jakarta - Persaingan memperebutkan blok kosong di lelang frekuensi 2,3 GHz tinggal menyisakan tiga operator seluler saja. Siapa yang bakal borong, Smartfren, Telkomsel, atau XL Axiata?

Setelah mengumumkan membuka kembali lelang frekuensi 2,3 GHz, tercatat Telkomsel, Indosat Ooredoo, Smartfren, Hutchison 3 Indonesia (Tri), dan XL Axiata mengambil dokumen seleksi pada Rabu (17/3) lalu.

Namun, hanya Smartfren, Telkomsel, dan XL Axiata yang menyerahkan dokumen permohonan seleksi lelang frekuensi dan ketiga operator seluler tersebut lulus evaluasi administrasi. Selanjutnya mereka akan bertarung untuk memperebutkan tiga blok kosong di frekuensi 2,3 GHz.

Berbeda dengan lelang frekuensi 2,3 GHz tahun 2020 yang dibatalkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), di edisi kali ini tender tersebut memungkinkan peserta lelang memborong semua blok kosong di rentang 2360-2390 MHz.

"Saya duga semua berambisi untuk menguasai 30 MHz ini, terutama Telkomsel dan Smartfren, supaya bisa gelar 5G di beberapa tempat pilihan," ujar Sekjen Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Muhammad Ridwan Effendi kepada detikINET.

Kendati begitu, Ridwan melihat, XL Axiata juga tidak akan begitu saja melepaskan persaingan di lelang frekuensi 2,3 GHz.

"XL Axiata masih perlu tambahan spektrum untuk memperbaiki kualitas layanan. Semuanya nampaknya akan mati-matian nih berebut (blok kosong) di frekuensi 2,3 GHz, terutama yang sudah punya di situ duluan," kata mantan Komisioner BRTI ini.

Sesuai ketentuan angka 4.8.3 dalam dokumen Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2021 maka peserta seleksi yang lulus tahapan evaluasi administrasi akan mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu tahapan lelang harga blok kosong di frekuensi 2,3 GHz tersebut.

Kominfo mengatakan, tahapan lelang harga dimaksud akan dimulai pada hari Senin tanggal 19 April 2021.

Sebagaimana diketahui, pada pertengahan Maret lalu, Kominfo membuka lelang frekuensi 2,3 GHz untuk untuk mengoptimalkan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) khususnya dari Biaya Hak Penggunaan (BHP) spektrum frekuensi radio.

Selain itu, tujuan strategisnya adalah mendorong 4G dan 5G.

"Mendorong akselerasi penggelaran infrastruktur jaringan bergerak seluler dengan teknologi generasi keempat (4G/LTE) dan jika memungkinkan juga terimplementasikannya teknologi generasi kelima (5G/IMT- 2020)," kata Kominfo.

Seleksi ini terbuka untuk semua operator. Objek Seleksi pada pita frekuensi radio 2,3 GHz terdiri atas 3 blok pita frekuensi radio di dalam rentang 2.360-2.390 MHz dengan lebar pita masing-masing blok adalah 10 MHz. Peserta seleksi bisa menawar 1-3 blok yang diminati.

 (agt/vmp)

Diterbitkan di Berita

Agus Tri Haryanto - detikInet Jakarta - 

Untuk memuluskan penggelaran layanan 5G di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melelang pita frekuensi 2,3 GHz.

Kominfo membuka seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,3 GHz pada rentang 2360-2390 MHz untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.

Seleksi penghuni baru di pita frekuensi 2,3 GHz disebut sebagai bagian Kominfo untuk mendukung transformasi digital di sektor ekonomi, sosial, dan pemerintah, karena masih terdapat blok frekuensi radio yang saat ini belum ditetapkan pengguna pita frekuensi radio.

Selain itu, lelang frekuensi 2,3 GHz ini juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas jaringan bergerak seluler, meningkatkan kualitas layanan secara maksimal, serta mendorong akselerasi penggelaran infrastruktur TIK dengan teknologi generasi kelima (5G).

Adapun, lelang frekuensi 2,3 GHz ini mengacu pada Peraturan Menkominfo Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, tepatnya pada pasal 11.

"Seleksi dilaksanakan pada objek seleksi pita frekuensi radio 2,3 GHz yang terdiri atas 3 (tiga) blok pita frekuensi radio," ujar Ketua Tim Seleksi Denny Setiawan seperti dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/11/2020).

Denny menyebutkan peserta lelang frekuensi 2,3 GHz ini hanya dapat diikuti oleh penyelenggara telekomunikasi yang memiliki izin penyelenggara jaringan bergerak seluler.

Sementara itu, Denny mengatakan, ketentuan lebih lanjut terkait dengan seleksi dimaksud mengacu pada Dokumen Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz Tahun 2020.

"Dokumen Seleksi dimaksud disiapkan untuk menjelaskan waktu pelaksanaan, persyaratan, prosedur, formulir dan aspek-aspek lain yang berkaitan dengan Seleksi untuk dipatuhi oleh Peserta Seleksi," tuturnya.

Diungkapkan Denny, pengambilan dokumen seleksi dapat dilakukan mulai Selasa (24/11) di Sekretariat Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz di Gedung Wisma Antara.

(agt/fay)

Diterbitkan di Iptek