Tolak Restorative Justice, Korban Penganiayaan Bahar bin Smith Serahkan Surat ke Polisi

Pengacara Korban, Suhendar (baju putih dan menggunakan kacamata) saat menjelaskan proses penolakan RJ ke Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (3/3/2026). Dalam proses penyerahan surat penolakan ke polisi, Suhendar tampak didampingi oleh Ketua GP Ansor Kota Tangerang, Midyani (disamping kanan Suhendar); Korban penganiayaan, Rida dan istrinya, Fitri Yulita. Pengacara Korban, Suhendar (baju putih dan menggunakan kacamata) saat menjelaskan proses penolakan RJ ke Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (3/3/2026). Dalam proses penyerahan surat penolakan ke polisi, Suhendar tampak didampingi oleh Ketua GP Ansor Kota Tangerang, Midyani (disamping kanan Suhendar); Korban penganiayaan, Rida dan istrinya, Fitri Yulita. (KOMPAS.com/INTAN AFRIDA RAFNI)
Rabu, 04 Maret 2026 09:23
(0 pemilihan)

TANGERANG, KOMPAS.com – Korban dugaan penganiayaan yang melibatkan Bahar bin Smith secara resmi menolak penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ). Penolakan tersebut disampaikan melalui surat tertulis yang diserahkan kuasa hukum korban ke Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (3/3/2026).

Kuasa hukum korban, Suhendar, mengatakan kedatangannya ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk mendampingi perwakilan korban menyerahkan surat penolakan RJ kepada penyidik.

“Kami hari ini mendampingi untuk menyerahkan surat secara resmi penolakan restorative justice terhadap para pelaku berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan terhadap Rida,” ujar Suhendar saat ditemui di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa.

Menurut dia, dengan penyerahan surat tersebut, korban yang bernama Rida menginginkan proses hukum tetap berjalan hingga ada putusan pengadilan dan tidak diselesaikan melalui mekanisme damai. “Dari pihak korban sendiri sudah membuat pernyataan, jadi tidak ada restorative justice,” kata dia.

Alasan tolak damai Suhendar menjelaskan, restorative justice pada prinsipnya diperuntukkan bagi pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana. “Bagi mereka yang residivis atau pernah melakukan tindak pidana, sebetulnya tidak berlaku restorative justice,” jelas dia.

Selain itu, ia menilai dugaan tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan, hingga perampasan kemerdekaan yang dilaporkan korban termasuk kategori tindak pidana terhadap ketertiban umum serta menyangkut derajat kemanusiaan.

“Penganiayaan, pengeroyokan, dan perampasan kemerdekaan itu termasuk tindak pidana terhadap ketertiban umum, sehingga menurut kami terlarang untuk restorative justice,” jelas Suhendar.

Atas dasar itu, korban memilih menolak penyelesaian damai. Seiring penolakan tersebut, pihak kuasa hukum meminta penyidik segera melakukan penahanan terhadap para tersangka, termasuk Bahar bin Smith yang disebut masih berada di luar tahanan. “Kami meminta agar segera ditahan karena hari ini mereka masih berkeliaran bebas," kata dia.

"Berdasarkan syarat penanganan perkara, apabila ada kemungkinan memengaruhi saksi atau menghilangkan barang bukti, semestinya segera ditahan,” lanjut dia. Suhendar berharap kepolisian dapat memproses perkara secara profesional dan objektif. "Kami berharap tidak ada restorative justice dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ucap dia.

Duduk perkara Polres Metro Tangerang Kota sebelumnya telah menetapkan Assayid Bahar bin Smith sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Awaludin Kanur menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 21 September 2025 saat Bahar menghadiri sebuah acara di Cipondoh.

Korban datang dengan maksud untuk mendengarkan ceramah, namun tidak dijelaskan secara rinci pemicu awal dugaan penganiayaan tersebut. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota, yang dibuat oleh istri korban berinisial R.

Saat anggota Banser tersebut mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan mengadangnya. Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur.

Dalam perkara ini, Bahar disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2026/03/03/20585721/tolak-restorative-justice-korban-penganiayaan-bahar-bin-smith-serahkan?page=all#page2.

Baca 86 kali
Bagikan: