Kasus Ijon, Bupati Bekasi dan Ayahnya Terancam Penjara Seumur Hidup

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang saat meninjau langsung lokasi banjir rob di Kecamatan Muaragembong, Jumat 5 Desember 2025 malam. Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang saat meninjau langsung lokasi banjir rob di Kecamatan Muaragembong, Jumat 5 Desember 2025 malam. (Antara/Pradita Kurniawan Syah)
Sabtu, 20 Desember 2025 13:15
(0 pemilihan)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya HM Kunang (HMK) sebagai tersangka suap proyek senilai Rp 14,2 miliar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Keduanya dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup. KPK juga resmi menahan bupati Bekasi dan ayahnya, Sabtu (20/12/2025) atas skandal suap ijon.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih Pelaksana Tugas (Plt) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu, memerinci jeratan pasal berlapis bagi kedua pejabat tersebut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Pasal 12 B mengatur tentang gratifikasi yang dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan. Adapun Pasal 11 mengatur pidana penjara maksimal 5 tahun bagi pejabat yang menerima hadiah karena kekuasaan yang melekat pada posisinya.

"Penyidik menemukan bukti aliran dana ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar melalui perantara, ditambah dugaan penerimaan lain sebesar Rp 4,7 miliar sepanjang 2025," ujar Asep Guntur Rahayu, Sabtu (20/12/2025) dini hari.

Konstruksi perkara mengungkap Ade diduga menggunakan ayahnya yang menjabat Kepala Desa Sukadami, sebagai pengepul setoran dari pihak swasta berinisial SRJ. Saat operasi tangkap tangan, tim mengamankan uang tunai Rp 200 juta di kediaman Ade sebagai sisa komitmen suap.

SRJ selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Tipikor dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. Ketiga tersangka kini mendekam di rumah tahanan KPK untuk 20 hari pertama. Skandal ini memperpanjang daftar dinasti politik daerah yang berakhir di tangan penegak hukum akibat penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa.

 

Sumber: https://www.beritasatu.com/nasional/2951027/kasus-ijon-bupati-bekasi-dan-ayahnya-terancam-penjara-seumur-hidup

 

Baca 277 kali Terakhir diubah pada Sabtu, 20 Desember 2025 13:18
Bagikan: